Kamis, 03 Mei 2012

Hukum Ta’ziah kepada orang Kafir

Filled under:



Tidak jarang kita menemui keadaan dimana keluarga, rekan sekantor, atau tetangga yang beragama non muslim meninggal. Maka bolehkah kita berta’ziah kepada keluarga yang ditinggalkan ???
Sebelumnya kita harus memahami dahulu makna ta’ziah, ta’ziah adalah menguatkan orang yang terkena musibah . Sehingga harus dibedakan antara menghadiri jenazah dan prosesi jenazah dengan ta’ziah. Karena ta’ziah adalah untuk orang yang hidup yang ditinggalkan si mayit.
Dinukilkan dari sebagian salaf bahwa mereka berta’ziah kepada Nasrani, dan mengatakan kepada keluarga yang ditinggalkan :
“Wajib bagi kalian bertakwa kepada Allah dan bersabar”
Dan dinukilkan dari Hasan Al-Bashri Rahimahullahu , beliau berkata :
Apabila engkau berta’ziah kepada kafir ad-dzimmiy, maka katakan : “Tidak menimpa kalian kecuali kebaikan”
Dan Ishaq Rahimahullahu beliau mengatakan ketika berta’ziah kepada orang musyrik”  : “Semoga Allah memperbanyak harta dan anakmu” [1]
Imam As-Syafi’I Rahimahullahu berpendapat bahwa boleh berta’ziah kepada orang kafir dan sebaliknya selama bukan kafir Harbi [2] .Begitu juga satu riwayat dari Abu hanifah Rahimahullahu [3] .
Adapun Imam Ahmad Rahimahullahu , maka ada dua riwayat dari beliau : Satu riwayat beliau memperbolehkan dan dalam riwayat yang lain tidak memperbolehkan. [4]
Imam An-Nawawi Rahimahullahu  juga berpendapat bolehnya berta’ziah terhadap kafir dzimy [5] .
Adapun dari ulama masa kini, diantara yang memperbolehkan adalah Imam Al-Albani [6], juga Lajnah Da’imah lil buhuts wal ifta yang di dalamnya termasuk Ibnu Baaz  Rahimahumullahu  [7] juga yang membolehkan adalah Syaikh Muhammad Farkus Hafidzahullahu [8]
Adapun Ibnu utsaimin Rahimahullahu , setelah beliau membawakan khilaf ulama dalam masalah ini, beliau berkata :
“Dan yang Rojih, sesungguhnya apabila dipahami dari ta’ziyah kepada mereka sebagai mengagungkan dan memuliakan mereka maka ini adalah haram, dan apabila tidak , maka dilihat dari sisi maslahat (manfaat)” [9]
Dalil-dalil ulama yang memperbolehkan berta’ziah kepada orang-orang kafir :
Firman Allah ta’ala :
لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah : 8 )
Dan juga hadits Anas bin Malik Rhadiyallahu ‘anhu :
كان غلام يهودي يخدم النبي -صلى الله عليه وسلم- فمرض، فأتاه النبي -صلى الله عليه وسلم- يعوده ، فقعد عند رأسه، فقال له : ( أسلم ) ، فنظر إلى أبيه وهو عنده، فقال له : أطع أبا القاسم -صلى الله عليه وسلم- فأسلم ، فخرج النبي -صلى الله عليه وسلم- وهو يقول : ( الحمد لله الذي أنقذه من النار
“Ada seorang anak Yahudi yang selalu membantu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam datang menengoknya, lalu duduk di dekat kepalanya, seraya mengatakan, ‘Masuk Islam-lah!’ Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang berada di sampingnya, maka ayahnya berkata, ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam).’ Maka anak itu akhirnya masuk Islam. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam keluar seraya mengatakan, ‘Segala puji hanya milik Allah yang telah menyelamatkannya dari siksa Neraka.’” [Shahih Bukhari, No. 1356, 5657]
Dan juga Hadits dari Anas bin malik Rhadiyallahu ‘anhu , bahwa seorang Yahudi mengundang Nabi makan roti gandum dan campuran lemak padat, dan beliau memenuhinya (HR. Ahmad 3/123)
Juga Atsar dari sahabat yang mulia Uqbah bin Amir Rhadiyallahu ‘anhu , bahwa beliau dilewati seorang laki-laki yang penampilannya seperti penampilan seorang muslim, maka laki-laki itu mengucapkan salam maka Uqbah bin Amir Rhadiyallahu ‘anhu membalasnya : “Dan semoga keselamatan, rahmat dan berkah dari Allah atasmu “ maka seorang anak laki-laki berkata kepadanya, ” sesungguhnya laki-laki itu nasrani” maka Uqbah bin Amir Rhadiyallahu ‘anhu bangkit dan mencari laki-laki itu sampai dia menemuinya, maka dia mengatakan ” Sesungguhnya Rahmat dan berkah Allah hanya atas kaum beriman, akan tetapi semoga Allah memanjangkan hidupmu dan memperbanyak harta dan anakmu“. (Shohih Adabul Mufrod Hal. 430 . Atsar No. 1112)
Dan juga atsar dari Abu Darda Rhadiyallahu ‘anhu  bahwa beliau mengunjungi tetangganya yang yahudi (Riwayat Ibnu Abi Syaibah 3/238)
Dan Ulama yang memperbolehkan berta’ziyah kepada orang kafir menyebutkan beberapa syarat, yang rangkumannya sebagai berikut :
1.   Kafir yang dita’ziyah maupun si Mayit , adalah kafir dzimmy, bukan kafir harby
2.   Ta’ziyah diniatkan untuk dakwah kepada mereka, agar hati mereka terkait dengan islam atau untuk menghindari kedzoliman mereka apabila mereka berkuasa di satu daerah yang kedzoliman mereka itu tidak bisa diangkat kecuali dengan ta’ziyah. Bukan dalam rangka mencintai dan berloyalitas kepada mereka.
3.   Tidak boleh mendoakan ampunan, rahmat atau surga bagi si mayit ataupun bagi yang ditinggalkan. Sebagaimana dalam firman Allah :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
      “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum Kerabat (Nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah : 113)
4.   Ketika berta’ziyah bukan berarti bergabung dengan syiar-syiar agama mereka, nyanyian dan doa mereka , tidak pula bergabung dengan acara keagamaan mereka . Allah berfirman :
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
      “Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam”  (QS. An-Nisa’ : 140)
Berkata Imam Al-Qurtubhi dalam syarah ayat ini :
“Maka ini menunjukkan atas wajibnya menjauhi pelaku kemaksiatan apabila tampak dari mereka kemungkaran, karena sesungguhnya barangsiapa yang tidak menjauhi mereka maka telah ridho dengan perbuatan mereka dan ridho dengan kekafiran adalah kekafiran” [10]
 Dan harus diingat sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, bahwa ta’ziyah adalah ucapan , doa atau nasehat kepada orang yang dtitinggalkan, berbeda dengan menghadiri prosesi jenazah. Sehingga ta’ziyah bisa lewat telepon, sms , email atau mendatanginya selama terpenuhinya syarat-syarat
Adapun hukum menghadiri jenazah orang kafir, merupakan pembahasan lain. Insya Allah dalam catatan berikutnya.

Wallahu a’lam
Sumber :


[1] Ahkamu Ahli Dzimmah , Ibnul Qoyyim 1/204-205
[2]  Al-Majmu’ 5/275
[3]  Hasiyah Ibni Abidin 3/140
[4]  Al-Mughnie 3/486
[5]  Raudhatut thalibiin 2/145
[6] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassaroh 4/185
[7]  Fatawa 9/132
[8]  http://www.ferkous.com/rep/Be6.php
[9]  Fatawa fi Ahkamil Janaiz,  Hal, 353 Soal 317
[10]  Ahkamul Qur’an, 5/417

0 komentar:

Posting Komentar