HUKUM MEMAKAN MAKANAN PEMBERIAN NON MUSLIM
Halal haramnya makanan tidak diukur dari siapa yang memberikan,
melainkan dar itolok ukur yang sudah baku. Yang pertama adalah dari cara
mendapatkannya, sedangkan yang kedua dari zatnya.
Dari cara
mendapatkannya, suatu makanan bisa menjadi haram untuk dimakan. akan
tetapi titik keharamannya bukan pada makanan itu, tetapi dari hukum cara
mendapatkannya. Misalnya makanan yang dibeli dari uang hasil mencuri,
korupsi, manipulasi, memeras, menipu, menyogok, membungakan uang dan
seterusnya.
Dari keharaman zatnya, pada dasarnya semua makanan
itu halal, kecuali yang namanya atau kriterianya disebutkan di dalam
nash-nash suci, baik Al-Quran maupun As-Sunnah.
Kalau kita
kaitkan kehalalan makanan orang kafir , selama tidak ada penyimpangan
dari dua tolok ukur di atas, hukumnya adalah halal. Maka makanan
pemberian non muslim, selama bukan dari hasil-hasil kejahatan di atas,
hukumnya halal. Demikian juga, makanan pemberian orang kafir yang tidak
disebutkan keharamannya secara tegas di dalam dua sumber hukum Islam,
baik namanya atau pun kriterianya, hukumnya halal.
Di antara
jenis makanan orang kafir yang diharamkan adalah daging hewan yang
disembelih oleh mereka yang beragama selain Nasrani dan Yahudi.
Sedangkan sembelihan Nasrani dan Yahudi hukumnya halal bagi umat Islam,
meski tanpa menyebut nama Allah. Sebab kebanyakan ulama tidak menjadikan
penyebutan nama Allah SWT sebagai syarat sahnya penyembelihan.
Hal tersebut di atas juga senada dengan penjelasan al Quran surat al-Maidah ayat 5 :
اليَومَ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبٰتُ ۖ وَطَعامُ الَّذينَ أوتُوا الكِتٰبَ حِلٌّ لَكُم وَطَعامُكُم
حِلٌّ لَهُم
artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu
yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab
itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka ...
Juga
hewan yang ketika disembelih, diniatkan untuk dipersembahkan kepada
dewa atau roh atau sesembahan lainnya. Misalnya hewan-hewan yang
disembelih untuk sesajen makhluk halus, karena mengharapkan bantuannya.
Atau syarat yang diberikan oleh dukun tertentu, sebagai penolak bala
bencana dan sejenisnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. al Maidah ayat 3 :
حُرِّمَت عَلَيكُمُ المَيتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحمُ الخِنزيرِ وَما أُهِلَّ لِغَيرِ اللَّهِ بِهِ
وَالمُنخَنِقَةُ وَالمَوقوذَةُ وَالمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطيحَةُ وَما
أَكَلَ السَّبُعُ إِلّا ما ذَكَّيتُم وَما ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala ...
Nampaknya halal haramnya jenis makanan
yang terkait dengan makanan dari non muslim hanya seputar kedua hal ini
saja. Yaitu bila disembelih oleh orang kafir selain ahli kitab atau
disembelih secara sengaja sebagai persembahan dewa atau berhala.
Selebihnya, halal haramnya makanan bersifat umum, tidak dipengaruhi apakah sumbernya dari orang kafir atau muslim.
Wallahu a,lam bishshowab ...
0 komentar:
Posting Komentar