Menjual Barang Halal, Namun untuk Tujuan Haram
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2)
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى
يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ
أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى
بَصِيرَةٍ
“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada
orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak
masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu
Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
[Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269
mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits
ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al
Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan
oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al
Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan
bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab
bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan
bahwa hadits ini bathil]
Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak
ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk
dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas.
Penjelasan Ash Shon’ani
“Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang
nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang
disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain
yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan
ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti
ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai
makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr.
Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr,
maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong
menolong dalam berbuat maksiat.
Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan.” (Subulus Salam, 4/139, Mawqi’ Al Islam)
Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan.” (Subulus Salam, 4/139, Mawqi’ Al Islam)
Penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram
seperti hasil perasan (seperti perasan anggur, pen) yang akan diolah
menjadi khomr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Juga tidak
diperbolehkan menjualnya jika ada sangkaan kuat akan digunakan untuk
yang haram sebagaimana salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Hukum menyewakan rumah pada orang yang akan menggunakan rumah tersebut untuk maksiat
Adapun para ulama Hanabilah mengatakan, “Seandainya pemilik rumah
mengetahui bahwa orang yang menyewa rumah tersebut akan menggunakan
rumah itu untuk maksiat seperti digunakan untuk menjual khomr dan
selainnya, maka pemilik rumah tidak boleh menyewakannya kepada orang
tadi. Sewa tersebut tidak sah. Hukum jual beli dan sewa menyewa dalam
hal ini adalah sama. ” (Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah Li Syaikhil Islam, hal.
108, Mawqi’ Misykatul Islamiyah)
Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa orang yang membeli ini akan menggunakan perasan tadi untuk dijadikan khomr atau dia meminum langsung?
Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa orang yang membeli ini akan menggunakan perasan tadi untuk dijadikan khomr atau dia meminum langsung?
Syaikh Abu Malik menjawab, “Cukup dengan sangkaan kuatmu. Jika orang
tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk
dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena
jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat
dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong
menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak
demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.”
(Shohih Fiqih Sunnah, 4/409)
Kesimpulan:
1. Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram.
2. Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan tidak diketahui akan digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.
1. Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram.
2. Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan tidak diketahui akan digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.
3. Jika menyewakan sesuatu (rumah, komputer seperti warnet, dll) yang
pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan
digunakan oleh penyewa untuk maksud yang haram (maksiat), maka sewa
menyewa tersebut hukumnya tidak syah dan haram.
4. Jika menyewakan sesuatu (rumah, komputer seperti warnet, dll) yang
pada
asalnya halal dan tidak diketahui akan
digunakan oleh penyewa untuk maksud yang haram (maksiat), maka sewa
menyewa tersebut hukumnya tetap syah dan tidak terlarang. adapun akibat
dari perbuatan haram (maksiat) tersebut merupakan tanggung jawab
sepenuhnya dari penyewa.
Wallahu a'lam bishshowab
[sumber: rumaysho.com]
0 komentar:
Posting Komentar